Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Sidang Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Masih Berlangsung, Kompol Cosmas Tahap Pembelaan
Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri Rabu (3/9/2025).
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terhadap anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan mulai digelar.
Pada Rabu (3/9/2025) hari ini, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sidang berlangsung di gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri dan dimulai pada pukul 09.20 WIB. Namun, sidang digelar secara tertutup.
Dalam sidang ini, Divisi Propam Polri juga mengundang pengawas eksternal untuk ikut mengawasi, salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, enam anggota Brimob lain yang berada dalam mobil rantis yang melindas Affan, termasuk sopir, juga dihadirkan sebagai saksi.
Berdasarkan oantauan Tribunnews.com via tayangan langsung KompasTV, hingga sekitar pukul 14.00 WIB, sidang masih berlangsung, dan Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut Kompol Cosmas sudah berada di tahap pembelaan.

Kompol Cosmas menjalani sidang etik pada Rabu hari ini dengan mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri.
Seragam PDH Polri adalah seragam resmi yang dikenakan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia saat menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan kerja non-operasional.
Selain itu, Kompol Cosmas terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).
Sidang Etik Polri adalah proses hukum internal yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menilai dan memutus apakah seorang anggota Polri telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca juga: Eks Kadivhubinter Polri Marah Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ganti Aja Kapolrinya
Sidang ini bertujuan menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Dikenai Pelanggaran Berat
Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), driver atau sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas ketika membubarkan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.
Selanjutnya, sidang etik dilakukan terhadap Bripka Rohmat, dan digelar oleh Divpropam Polri pada Kamis (4/9/2025) besok.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga terindikasi terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.