Kamis, 4 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Indonesia Tanggapi Seruan PBB soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo

Kemlu RI respons seruan PBB soal demonstrasi. Pemerintah janji transparan soal dugaan pelanggaran HAM oleh aparat.

|
Istimewa
 Menteri Luar Negeri Sugiono di  Bandar Udara Internasional Pulkovo, St Petersburg, Rusia, Jumat, (20/6/2025). 

Ringkasan Utama:

  • OHCHR meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam demonstrasi  
  • Kemlu RI menegaskan komitmen terhadap perlindungan HAM dan kebebasan sipil  
  • Pemerintah menyebut aparat bertindak sesuai prinsip HAM dan membuka mekanisme pengaduan  
  • Demonstrasi nasional menjadi latar perhatian internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi permintaan dari Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kemlu RI menyatakan bahwa perhatian yang disampaikan OHCHR merupakan bagian dari fungsi lembaga tersebut dalam mendukung negara-negara anggota agar memenuhi kewajiban sesuai hukum HAM internasional.

“Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” tulis Kemlu RI dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Mabes TNI Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Prajurit Kembali ke Barak hingga Proyek Sipil

Demonstrasi Nasional Jadi Sorotan Internasional

Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah kota besar Indonesia sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 menjadi latar atas perhatian OHCHR.

Aksi massa dipicu oleh berbagai isu, mulai dari protes terhadap kinerja dan tunjangan DPR, tuntutan buruh, hingga insiden meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, dalam tabrakan dengan kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

AKSI MAHASISWA - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Aksi demonstrasi itu untuk mendesak kepolisian menghukum pelaku anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas menggunakan rantis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKSI MAHASISWA - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Aksi demonstrasi itu untuk mendesak kepolisian menghukum pelaku anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas menggunakan rantis. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Unjuk rasa diwarnai bentrokan, perusakan, dan penjarahan, dengan lebih dari 1.600 demonstran ditahan. Kantor HAM PBB pun menyerukan investigasi independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

OHCHR Serukan Investigasi Transparan

Dalam pernyataan resmi yang dirilis dari Jenewa, Swiss, pada Selasa (2/9/2025), Juru Bicara OHCHR Ravina Shamdasani menyerukan agar pemerintah Indonesia melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM, termasuk penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.

“Kami menyerukan agar dilakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk terkait penggunaan kekuatan,” ujar Ravina dalam konferensi pers di Jenewa, Selasa (2/9/2025).

OHCHR juga mengingatkan bahwa aparat keamanan, termasuk militer yang dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak berkumpul secara damai, serta kebebasan pers dan keselamatan jurnalis selama demonstrasi berlangsung.

Baca juga: Seskab: Prabowo di China Kurang dari 8 Jam, Malam Ini Tiba di Tanah Air

Indonesia Pastikan Penanganan Sesuai Prinsip HAM

Terkait situasi di lapangan, Kemlu menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM.

Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, dan mengamankan fasilitas publik secara proporsional.

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan