Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Sidang Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Masih Berlangsung, Kompol Cosmas Tahap Pembelaan
Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri Rabu (3/9/2025).
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
Kompol Cosmas Kaju Gae terancam dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Di sisi lain, Bripka Rohmat juga berpeluang dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Sementara, ada lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya, yakni sebagai berikut.
- Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
- Briptu D alias Briptu Danang
- Bripda M alias Bripda Mardin
- Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
- Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini masuk kategori pelanggaran sedang.
Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelah sidang terhadap dua anggota yang terlibat pelanggaran berat.
Untuk pelanggaran ketegori sedang, ada ancaman sanksi patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, berdasarkan fakta di sidang kode etik.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.