Jumat, 5 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Sidang Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Masih Berlangsung, Kompol Cosmas Tahap Pembelaan

Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri Rabu (3/9/2025).

Tangkap layar Live KompasTV
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K (berdiri, tengah dengan topi biru tua), menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025) hari ini. Enam anggota Brimob lain yang berada dalam mobil rantis yang melindas Affan, termasuk sopir, juga dihadirkan sebagai saksi. 

Kompol Cosmas Kaju Gae terancam dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Di sisi lain, Bripka Rohmat juga berpeluang dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Sementara, ada lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya, yakni sebagai berikut.

  1. Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
  2. Briptu D alias Briptu Danang
  3. Bripda M alias Bripda Mardin
  4. Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
  5. Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelah sidang terhadap dua anggota yang terlibat pelanggaran berat.

Untuk pelanggaran ketegori sedang, ada ancaman sanksi patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, berdasarkan fakta di sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan