Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Skandal Kuota Haji, KPK Panggil 5 Bos Travel Hingga Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah

KPK terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap tujuh saksi, termasuk lima direktur utama dan pemilik perusahaan travel haji serta Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Hari ini, Rabu (3/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap tujuh saksi, termasuk lima direktur utama dan pemilik perusahaan travel haji serta Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk mendalami alur permainan kuota dan dugaan praktik lancung yang memungkinkan calon jemaah haji khusus berangkat tanpa antre.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Para petinggi perusahaan travel yang dipanggil antara lain Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah), Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi), Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour), dan Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata).

Baca juga: Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, nama Nasrullah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, turut diperiksa.

Peranannya menjadi krusial untuk memahami proses pengelolaan haji di Arab Saudi. 

Saksi lainnya yang dipanggil berasal dari internal Kemenag dan Asrama Haji Bekasi untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan.

Baca juga: BBM di Shell, Vivo, BP Dikeluhkan Langka, Bahlil: Tak Benar, Kuota Sudah Naik

Fokus pada Kuota Tambahan dan Jemaah 'Jalur Cepat'

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK

Sebelumnya, pada Senin (1/9/2025), KPK telah memeriksa empat saksi dari pihak asosiasi dan travel haji. 

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami adanya dugaan calon haji khusus yang bisa langsung berangkat pada tahun pendaftaran tanpa melalui antrean resmi.

"Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," ungkap Budi pada Selasa (2/9/2025).

Pangkal masalah kasus ini adalah pengalihan setengah dari total 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. 

KPK menduga pengalihan 10.000 kuota untuk haji khusus ini tidak sesuai dengan aturan dan melibatkan ratusan biro perjalanan haji. 

Akibat skandal ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, KPK telah menyita aset bernilai signifikan, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS (setara Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. 

Namun, KPK menegaskan aset-aset tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

"Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," jelas Budi.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka, meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. 

Gus Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi dan dikenai status cegah ke luar negeri selama enam bulan bersama dua orang lainnya untuk kepentingan penyidikan. 

Melalui juru bicaranya, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan