Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Alasan Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri: Masih Lajang

Tersangka kasus hasutan di medsos, Laras Faizati (26), ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri dengan alasan masih lajang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
GEDUNG MABES POLRI - Laras Faizati Khairunnisa (26) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025). Ia mengajukan penangguhan penahanan kasus dugaan hasutan di media sosial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka kasus dugaan hasutan pembakaran Mabes Polri melalui media sosial, mengajukan penangguhan penahanan. 

Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.

Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang berpotensi memicu tindakan anarkis.

Laras merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)

Setelah penetapan tersangka, kontraknya diputus oleh AIPA melalui surat resmi dari Sekjen AIPA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Berselang satu hari kemudian dilakukan upaya penangkapan. 

LFK saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.

"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.

Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.

Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.

Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.

Tetapkan Tujuh Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.

Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.

Mereka di antaranya:

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

Profil Laras Faizati 

Dia dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.

Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.

Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.

Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.

Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.

Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional. 

Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.

Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan