OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Diperiksa KPK Buntut Sembunyikan Mobil Mewah
KPK membuka kemungkinan memeriksa anak-anak dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anak-anak dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Langkah ini menyusul pengakuan Noel bahwa anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil mewah miliknya karena ketakutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak akan ragu memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Peluang pemeriksaan terhadap anak-anak Noel menguat setelah sang ayah secara tidak langsung mengonfirmasi peran mereka dalam "menghilangnya" tiga mobil dari rumah dinas.
Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim 4 Handphone yang Ditemukan KPK di Plafon Rumah Milik Pembantu
Tiga mobil yang sempat dicari KPK adalah jenis Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.
Saat diperiksa pada Selasa (2/9/2025), Noel mengakui bahwa anak-anaknya panik setelah dirinya dijerat KPK.
"Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan," ujarnya.
Meskipun demikian, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) itu membantah sengaja menyembunyikan aset tersebut dan berjanji akan bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh kendaraan yang dicari.
Baca juga: KPK Duga Kerabat Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Mewah Setelah OTT
"Enggak, enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," ucap Noel.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian satu dari tiga mobil tersebut, yaitu sebuah Land Cruiser yang diantarkan langsung ke gedung komisi antirasuah.
"Dan kemarin terkait dengan pencarian 3 kendaraan, 1 kendaraan sudah diantarkan ke KPK," ungkap Budi pada Selasa (2/9/2025).
KPK masih terus menelusuri keberadaan dua mobil lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC.
Lembaga tersebut mengimbau pihak yang menyembunyikan aset untuk segera menyerahkannya, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan dan memiliki konsekuensi hukum.
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer diduga tidak hanya menerima satu unit mobil Alphard, motor Ducati Scrambler, dan uang Rp 3 miliar, tetapi juga ada aliran dana dan aset lain, termasuk tiga mobil mewah yang kini keberadaannya mulai terungkap.
Modus Pemerasan dan Identitas 11 Tersangka
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, harganya dibuat lebih mahal.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.
Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing atas nama:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.