Sabtu, 6 September 2025

Eks Dirut Taspen Kosasih Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Pekan Depan

Sidang pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun pada 11 Septembber 2025

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (4/9/2025). Kuasa hukum hadir ahli meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun pekan depan pada 11 September 2025.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kalau sepakat hari ini kita tunda tidak ada pemeriksaan kita lanjutkan Senin tanggal 8 September 2025," kata Hakim Purwanto dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dikatakan Hakim Purwanto, sidang selanjutnya akan mendengarkan semua keterangan ahli-ahli dari kedua terdakwa.

"Kalau pun tanggal 8 September selesai ahli semuanya. Kita agendakan tanggal 11 September paling tidak untuk pemeriksaan Terdakwa saling bersaksi," jelas Hakim Purwanto.

Baca juga: Antonius Kosasih Beli Tanah Rp 4 M Atas Nama Theresia Meila Yunita, Diduga Pacar Eks Dirut PT Taspen

Sementara itu pada sidang hari ini kuasa hukum dari Terdakwa Kosasih menghadirkan saksi ahli meringankan, Jimmy Simanjuntak selaku Ahli PKPU dan Kepailitan.

"Kosasih sebagai Direktur Investasi yang dalam hal ini dikaitkan dengan proses-proses tadi yang sudah ditanyakan kuasa hukum dan penuntut umum. Tahapan dari adanya homologasi sehingga ada kesepakatan-kesepakatan yang keluar saat mengambil keputusan pada saat itu," tanya Hakim Purwanto di persidangan.

"Saya ingin ahli menggambarkan tentang dua prinsip itu. Hal apa yang bisa sehingga dinyatakan ada pelanggaran terhadap dua prinsip yang kita kenal di dalam PKPU maupun kepailitan," imbuhnya.

Baca juga: Dua Mantan Istri Antonius Kosasih, Bersaksi di Sidang Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Di persidangan Jimmy menerangkan posisi sebagai debitur di dalam proses PKPU dalam terminologi good faith harus punya itikad baik menjalankan semua kewajibannya sebagaimana yang sudah dijanjikan dan disahkan. 

"Sebaliknya, posisi kreditur adalah dia harus mengikuti proses itu dengan baik jangan waktunya belum jatuh tempo dia sudah, kapan dibayar, itu nggak bisa juga, karena tunggu saja sesuai jatuh tempo," kata Jimmy.

Lanjutnya ketika homologasi itu berhenti, kondisi debitur itu bebas, artinya tidak lagi terikat dengan konsekuensi yang harus lapor kepada pengurus atau Hakim Pengawas.

Sama halnya dengan kreditor juga memiliki kebebasan.

"Jadi good faith itu tetap harus dimiliki oleh kedua belah pihak dari debitor dan kreditor kira-kira demikian," ujarnya.

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan