Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Cholil Qoumas Bertentangan dengan Undang-Undang

KPK menyatakan diskresi yang diambil oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa diskresi yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan yang berlaku.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa diskresi yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan yang berlaku. 

Pernyataan ini muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Senin (1/9//2025), untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji periode 2023–2024.

Baca juga: Usut Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Panggil Pejabat Kementerian Agama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggali alasan dan argumentasi di balik keputusan Yaqut untuk membagi rata kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

"Saksi didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut secara jelas "berbenturan" dengan regulasi yang ada. 

 

 

Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 (92 persen) dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk masing-masing haji reguler dan haji khusus.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji

"Alasan-alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 persen, sedangkan secara aturan 92:8 persen," kata Budi menjelaskan fokus pemeriksaan.

KPK menduga penyelewengan ini membuka celah korupsi.

Kuota haji khusus yang seharusnya lebih sedikit, dialihkan dari jatah haji reguler dan diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

Bahkan, untuk kuota haji furoda, harganya disebut mencapai Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengindikasikan adanya aliran dana kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan