Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Cholil Qoumas Bertentangan dengan Undang-Undang

KPK menyatakan diskresi yang diambil oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa diskresi yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan yang berlaku.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diduga ada fee yang diberikan oleh pihak travel haji untuk setiap kuota haji khusus yang berhasil dijual.

"Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (dolar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama," ungkap Asep.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Saat ini, KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian tersebut. 

Selain itu, KPK juga menyebut ada lebih dari 100 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota tambahan ini.

Hingga kini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini. 

Namun, lembaga antirasuah tersebut terus memeriksa intensif para saksi, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi, hingga pihak swasta travel haji.

Gus Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami alur pembagian kuota tambahan haji dan dugaan aliran dana.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan pihaknya menghormati dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Anna di Jakarta, Selasa.

KPK menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah untuk membuktikan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan