Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Menko Budi Gunawan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Respons Aspirasi 17 + 8 Tuntutan Rakyat
Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan setiap aspirasi ditangani.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi viralnya 17 + 8 Tuntutan Rakyat yang viral di media sosial, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan setiap aspirasi ditangani.
Pemerintah, kata dia, menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun saat bertemu langsung, termasuk tuntutan yang berkembang belakangan ini.
"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat," kata Budi Gunawan dalam keterangannya pada Kamis (4/9/2025).
"Kemenko Polkam senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa setiap aspirasi ditangani dengan langkah yang bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya juga terus mengimbau aparat di lapangan agar mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan melakukan tindakan tegas yang terukur.
Pemerintah, kata Budi Gunawan, memahami bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki harapan dan kegelisahan.
Oleh karena itu, lanjut dia, ruang komunikasi akan selalu kami buka dengan cara yang tenang dan saling menghargai, agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan yang sudah terbangun. Terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal dasar kita bersama untuk melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," pungkasnya.
17 + 8 Tuntutan Rakyat Ditujukan untuk 6 Pihak
Media sosial hingga Kamis (4/9/2025) masih diramaikan unggahan warganet yang memuat 17 + 8 Tuntutan Rakyat menyusul rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan terakhir.
Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan terkait tuntutan tersebut yang disebut sebagai "brave pink dan hero green".
Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut yakni Transparansi, Reformasi, dan Empati.
17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.
Namun 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutan lain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.
Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17 poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025.
Sebanyak 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:
Tugas Presiden
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangaj anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisism
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publii bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesiam
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain itu, terdapat 8 poin tuntutan rakyat yang diberi tenggat satu tahun untuk dilaksanakan di antaranya:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran
2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebiu adil
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
Baca juga: Menko Yusril Pastikan Pemerintah Tak Abaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
8. Tinjau ulang kebijakaan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (M
Budi Gunawan
17 + 8 Tuntutan Rakyat
tuntutan
aspirasi
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Rangkaian Demo 4 September: Aksi Lempar Sampah di Jabar, 2 Mahasiswa Terbakar Saat Unras di Ambon |
---|
Polisi Tetapkan 28 Orang Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Cirebon, 13 Diantaranya Adalah Anak-Anak |
---|
Kepala BIN Datangi Istana untuk Sampaikan Informasi Penting ke Prabowo |
---|
Detik-detik Demonstran Terbakar saat Aksi di Maluku, Tersulut Api ketika Tuang BBM |
---|
Polisi Sebut Gas Air Mata Terbawa Angin ke Unisba, Pakar: Alasan yang Mengada-ada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.