Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Nasib Laras Faizati: Jadi Tersangka Penghasutan, Dipecat ASEAN, padahal Tulang Punggung Keluarga

Nasib Laras Faizati telah berubah 180 derajat imbas unggahannya di Instagram untuk mengajak membakar Mabes Polri berujung membuatnya dipenjara.

Kolase: kanal YouTube KOMPASTV dan linkedin
NASIB TERSANGKA PENGHASUTAN - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka penghasutan untuk membakar Mabes Polri. Kini, nasibnya berubah 180 derajat karena selain menjadi tersangka, dia juga dipecat dari pekerjaannya sebagai communication officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Laras Faizati berubah 180 derajat setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri oleh Ditpidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025).

Dia kini disebut dipecat dari tempa kerjanya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Adapun Laras bekerja sebagai communication officer di tempat kerjanya tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA yang merupakan orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Gafur mengatakan pihaknya bakal menyurati Bareskrim Polri untuk meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhada Laras.

Pasalnya, dia merupakan tulang punggung keluarga dan harus menanggung kehidupan orang tua dan adiknya.

"Alasannya karena klien saya, Mbak Laras, belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tuturnya.

Baca juga: Sosok Suwardi, Penjual Keripik Dirampok saat Geger Demo di Solo, Semua Dagangan Dijarah Tak Tersisa

Informasi ini pun turut dibenarkan melalui unggahan Sekjen AIPA Dato Haji Abdul Rahman di akun Instagram pribadinya.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," katanya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Laras ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menghasut untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri di Jakarta.

Dugaan hasutan itu disampaikan Laras melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dalam bahasa Inggris.

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!."

(Jika kantormu berada di dekat Markas Besar Kepolisian, tolong bakar gedungnya sampai habis. Saya harap bisa melempar beberapa batu, tetapi ibu saya meminta agar tetap di rumah. Salam perjuangan untuk seluruh pengunjuk rasa).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan unggahan Laras itu dianggap sebagai bentuk hasutan dan mengarah pada tindak kekerasan terhadap institusi negara.

Akibat unggahannya itu, Laras lantas ditangkap di kediamannya pada Senin (1/9/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan