Demo di Jakarta
Nasib Laras Faizati: Jadi Tersangka Penghasutan, Dipecat ASEAN, padahal Tulang Punggung Keluarga
Nasib Laras Faizati telah berubah 180 derajat imbas unggahannya di Instagram untuk mengajak membakar Mabes Polri berujung membuatnya dipenjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Dia lantas dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sosok Laras Faizati
Laras Faizati lahir tahun 1999 atau saat ini berusia 26 tahun.
Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Lembaga pendidikan ini merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengambil jurusan S-1 Public Relations dan lulus tahun 2021.
Laras melanjutkan pendidikannya di S2 International Communication Management di kampus yang sama dan lulus di November 2023 lalu.
Laras Faizati memiliki segudang pengalaman kerja.
Ia pertama kali bekerja sebagai magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019 silam.
Baca juga: Alasan Aksi Demo di Jakarta, Sidang Nikita Mirzani Bakal Digelar Secara Daring
AIESEC adalah komunitas anak muda yang digerakkan secara penuh oleh satu tujuan perdamaian dan pemenuhan potensi umat manusia.
Laras Faizati kemudian melanjutkan kariernya di sejumlah lembaga antara lain Departemen Luar Negeri AS hingga Asean Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar parlemen anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Organisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman, kerja sama, dan hubungan erat antar parlemen.
Selain itu, organisasi tersebut juga berperan penting dalam membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN pada tahun 2025.
Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.