Minggu, 7 September 2025

Profil dan Sosok

Profil Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota MPR RI

Politisi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo resmi dilantik menjadi anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Dok. MPR RI
PELANTIKAN ANGGOTA MPR - Wibowo Prasetyo, politisi dari PDI Perjuangan resmi dilantik menjadi anggota MPR RI pada Rabu (3/9/2025). Berikut profil dan rekam jejak Wibowo Prasetyo. 

Adapun landasan hukum dari PAW Anggota MPR RI yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, PKPU No. 6 Tahun 2019, dan Pasal 22B UUD 1945.

Baca juga: Bedah Buku di MPR, Willy Aditya Ingatkan Kembali Pentingnya Mengamalkan Pancasila

Mekanisme PAW Anggota MPR RI

- Pemberhentian Anggota: Anggota MPR dapat diberhentikan antar waktu karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu. 

- Usulan PAW: Pimpinan MPR mengajukan usulan PAW kepada KPU dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 

- Verifikasi KPU: KPU akan memverifikasi dokumen calon PAW dan memastikan memenuhi syarat. 

- Penetapan PAW: Setelah verifikasi, KPU menetapkan calon PAW dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan MPR. 

- Pelantikan: Calon PAW yang telah ditetapkan kemudian dilantik menjadi anggota MPR.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan