Profil dan Sosok
Profil Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota MPR RI
Politisi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo resmi dilantik menjadi anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
Adapun landasan hukum dari PAW Anggota MPR RI yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, PKPU No. 6 Tahun 2019, dan Pasal 22B UUD 1945.
Baca juga: Bedah Buku di MPR, Willy Aditya Ingatkan Kembali Pentingnya Mengamalkan Pancasila
Mekanisme PAW Anggota MPR RI
- Pemberhentian Anggota: Anggota MPR dapat diberhentikan antar waktu karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
- Usulan PAW: Pimpinan MPR mengajukan usulan PAW kepada KPU dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi KPU: KPU akan memverifikasi dokumen calon PAW dan memastikan memenuhi syarat.
- Penetapan PAW: Setelah verifikasi, KPU menetapkan calon PAW dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan MPR.
- Pelantikan: Calon PAW yang telah ditetapkan kemudian dilantik menjadi anggota MPR.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.