Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Setelah Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ditahan di Rutan Salemba

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi chromebook. Kini ia pun akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi chromebook. Kini ia pun akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook.

Penetapan tersangka pada Nadiem Makarim ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung hari ini, Kamis (4/9/2025).

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem dijadikan tersangka kasus korupsi chromebook karena dinilai melanggar sejumlah aturan.

Di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

Aturan lain yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Kasus korupsi chromebook ini pun diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.980.000.000.000.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ungkap Nurcahyo.

Kini setelah jadi tersangka Nadiem pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ekspresi Tegang Nadiem Makarim usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Saya Tak Lakukan Apapun

Nadiem Sudah Diperiksa 3 Kali di Kasus Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Jauh sebelum Nadiem jadi tersangka, Eks Stafsusnya, , Jurist Tan lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ini.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Untuk Jurist Tan, yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief dijadikan sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Disebut Bikin Permen Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP

Profil Nadiem Makarim

NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.

Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.

Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.

Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.

Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem juga pernah menjabat sebagai Managing Editor di Zalora Indonesia.

Serta menjabat sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.

Barulah kemudian Nadiem mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.

Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Falza Fuadina/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan