Selasa, 9 September 2025

Demo di Jakarta

Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan

Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan.

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas dalam sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan. 

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @polres_karawang.

Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas. 

Ia pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Tak hanya itu, Cosmas pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Kini, Cosmos Tersandung Kasus Kematian Affan, Kena Sanksi PTDH

Kompol Cosmas adalah satu dari tujuh anggota Brimob Polri yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta, masih berlangsung.

Saat kejadian, Kompol Cosmas diketahui duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Sementara itu, enam anggota Polri yang berada di dalam mobil Rantis, ada Bripka Rohmat (R), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Buntutnya, Kompol Cosmos menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Jakarta.

Hasil sidang KKEP, Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Diketahui, tujuh anggota Polri diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Mereka dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

Selain harus menjalani sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya Affan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan