Demo di Jakarta
Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan
Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @polres_karawang.
Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas.
Ia pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Tak hanya itu, Cosmas pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Kini, Cosmos Tersandung Kasus Kematian Affan, Kena Sanksi PTDH
Kompol Cosmas adalah satu dari tujuh anggota Brimob Polri yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta, masih berlangsung.
Saat kejadian, Kompol Cosmas diketahui duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Sementara itu, enam anggota Polri yang berada di dalam mobil Rantis, ada Bripka Rohmat (R), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Buntutnya, Kompol Cosmos menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Jakarta.
Hasil sidang KKEP, Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Diketahui, tujuh anggota Polri diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Mereka dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.
Selain harus menjalani sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya Affan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.