Gibran Digugat ke Pengadilan
Siapa Subhan Palal? Warga yang Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Berprofesi sebagai Advokat
Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Gibran sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Ini rekam jejaknya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.
Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dikutip dari akun Facebook MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sebut Gibran Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres
Sementara itu, dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menyebut, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Sebab, putra sulung Presiden ke-71 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Subhan mengatakan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Sumber: TribunSolo.com
Gibran Digugat ke Pengadilan
Pembakaran Gedung DPRD Makassar: 11 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Tembus Rp250 Miliar |
---|
5 Populer Regional: Kepribadian Haji Sahroni yang Tewas Dikubur - Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 M |
---|
Fraksi PAN DPR Siap Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Terbuka untuk Segala Masukan |
---|
Profil Kombes Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas Kaju Gae |
---|
Pengawal Kim Jong Un Lap Kursi dan Meja Bekas Tempat Duduk Agar Tak Ada Rambut Tertinggal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.