Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pengamat Sebut Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Tak Lepas dari Rumusan Pasal 2 & 3 UU Tipikor

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak lepas dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). Pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak lepas dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang tidak secara rinci merumuskan unsur mens rea atau niat awal pelaku. 

Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, merupakan dua pasal yang paling sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi di Indonesia.

Keduanya memiliki cakupan yang luas dan sering disebut sebagai “pasal primadona” oleh penegak hukum.

Pasal 2 UU Tipikor

Inti pasal: Menjerat siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Bunyi Pasal 2 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, pelaku bisa dijatuhi pidana mati.

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni:

  1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan