Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Pemerintah Blokir Ratusan Konten Provokatif, Anggota Komisi I DPR: Ini Bentuk Langkah Pencegahan

Upaya pencegahan ini dinilai krusial untuk mencegah eskalasi konflik dan secara efektif menghambat penyebaran hasutan di masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com
RESPONS DPR - Komisi I DPR merespons langkah cepat dan strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri yang memblokir 592 akun dan konten provokatif terkait demonstrasi baru-baru ini.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia, merespons langkah cepat dan strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri yang memblokir 592 akun dan konten provokatif terkait demonstrasi baru-baru ini. 

Dia menilai, tindakan tegas ini krusial untuk mencegah eskalasi konflik dan secara efektif menghambat penyebaran hasutan di masyarakat.

“Saya memberikan dukungan kepada Komdigi atas respons cepatnya memblokir 592 akun dan konten provokatif. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional di tengah situasi yang rawan,” kata Farah kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

“Ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi masyarakat dari hasutan yang dapat berujung pada kekerasan dan perpecahan bangsa," lanjut legislator PAN itu.

Farah menekankan bahwa Komdigi telah menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan negara dari ruang digital, bahkan melampaui fungsinya sebagai regulator. 

Menurutnya, pemutusan rantai penyebaran konten provokatif menjadi bagian dari mitigasi dan pencegahan konflik sosial.

“Langkah ini sangat efektif untuk mendinginkan tensi di masyarakat dan menunjukkan bagaimana intervensi di ruang digital dapat memberikan dampak positif secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pemblokiran tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari disinformasi dan hoaks.

“Tujuan akhirnya jelas, yaitu menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Meski memberikan apresiasi, Farah menyampaikan catatan konstruktif agar proses pemblokiran dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

“Di sisi lain, kami juga mendorong Komdigi untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Publik perlu tahu kriteria dan dasar hukum yang digunakan dalam pemblokiran. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa tindakan yang diambil selalu objektif serta sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Farah menambahkan bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui literasi digital. 

“Penindakan ini juga harus diimbangi dengan pencegahan, terutama melalui penguatan literasi digital di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melawan hoaks dengan membiasakan berpikir kritis dan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya. Masyarakat yang melek digital merupakan fondasi yang kokoh bagi ketahanan informasi nasional,” pungkasnya.

Blokir

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 592 akun media sosial dan konten yang menyebarkan konten provokatif terkait rangkaian demo ricuh.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. 

Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 - 3 September 2025.

"Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.

Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan