Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Rekam Jejak Nadiem Makarim: Pernah jadi Menteri Termuda, Dipanggil Mas oleh Jokowi, dan Hapus UN

Nadiem Makarim memiliki rekam jejak yang cukup panjang sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi. Ia pernah jadi menteri termuda era Jokowi dan hapus UN

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim memiliki rekam jejak yang cukup panjang sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi. Ia pernah jadi menteri termuda era Jokowi dan hapus UN 

Namun, rekor menteri termuda ini akhirnya dikalahkan oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Ia dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ketika berusia 33 tahun.

Kebijakan Kontroversial

Sementara itu, selama menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang beberapa di antaranya kontroversial.

Salah satunya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN).

Nadiem menilai, UN terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua, serta guru. UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.

Sebagai gantinya, ia telah menyiapkan asesmen kompetensi dan survei karakter atau yang kini disebut Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

ANBK ditujukan untuk siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SMK. Menurut Nadiem, kedua penilaian itu merupakan penyederhanaan dari UN. 

Dalam pernyataannya kala itu, Nadiem menegaskan, UN tidak dihapus melainkan diganti sistemnya. Yang tadinya dalam format per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus, kini diganti dengan asesmen kompetensi minimum.

"Hampir mirip-mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, plus ada satu survei karakter," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kebijakan penghapusan UN ini pun dilakukan pada tahun 2021. Sebab saat itu terjadi pandemi Covid-19. 

Nadiem lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken pada 1 Februari 2021

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," demikian dikutip dari SE tersebut. 

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. 

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dan hingga masa berakhirnya jabatan Nadiem, peniadaan UN masih berlangsung.

Kebijakan kontroversial Nadiem lainnya adalah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan