Demo di Jakarta
Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri, Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi
Dr. Sipri Radho Toly tidak terima Kompol Cosmas dipecat dari Polri. Ia ungkit perjuangan Kompol Cosmas, pernah ditembak di Poso
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang protes lewat petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, bergema di dunia maya.
Kompol Cosmas sebelumnya menjalani sidang di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) kemarin.
Kompol Cosmas diadili buntut kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) tewas dilindas mobil rantis Brimob saat demo di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Cosmas memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatan Kompol berupa lambang 1 melati emas di pundak.
Sementara dalam kasus ini, Kompol Cosmas diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sedangkan petisi yang diunggah di situs change.org sudah ditandatangai sebanyak 150.000 warganet per Jumat (5/9/2025) pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Seorang Dosen di NTT
Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit
Penggagas petisi sekaligus dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sipri Radho Toly mengungkit perjuangan Kompol Cosmas.
Ia mengatakan, Kompol Cosmas sudah lama berjuang demi keamanan di berbagai wilayah Indonesia.
Bahkan, Dr. Sipri menyebut Kompol Cosmas pernah tertembak saat bertugas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"Saudara kami Kompol Cosmas Kaju Gae dengan dalam durasi masa tugasnya sudah banyak berkarya demi negara dan bangsa ini.
"Terutama untuk institusi Polri sendiri. Dia pernah bertugas di Poso dan ditembak di bahu kirinya. Darahnya tertetes untuk Ibu Pertiwi ini," katanya, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat.
Dr. Sipri menambahkan, Kompol Cosmas juga pernah bernias di Aceh, Timor Leste, hingga Papua.
Tidak hanya di Indonesia, yang bersangkutan sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.
Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun
Pasukan Garuda adalah kontingen yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara-negara yang mengalami konflik.
Dengan banyaknya jasa yang ditorehkan, Kompol Cosmas tidak pantas untuk dipecat.
"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr. Sipri.
Dr. Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.
Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.
Dr. Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.
"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah. dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.
"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan). Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.
Isi petisi
Kepada Yth.
Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan.
Baca juga: Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan Kurniawan Disorot ISESS

Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
- Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
- Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
- Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.
Hormat kami,
Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
(Tribunnews.com/Endra)
Sumber: TribunSolo.com
Demo di Jakarta
Tak Setuju dengan Aksi Penjarahan Rumah Uya Kuya, Richard Lee: Kalau Rumah Koruptor Aku Setuju |
---|
Soroti Penjarahan Rumah Uya Kuya, Jusuf Hamka Singgung Perjuangan jadi Artis: Dia Orang Baik |
---|
Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun |
---|
Sosok Surya dan Haris, 2 Pembakar Halte Transjakarta: Masih Kuliah hingga Anggota Karang Taruna |
---|
Sosok Surya, Ditangkap Polisi Dituduh Ikut Bakar Halte di Jakarta Saat Demo Rusuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.