Senin, 8 September 2025

Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main

Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya dalam penyelenggaraan UPA. 

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
PENDIDIKAN KHUSUS ADVOKAT - Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi advokat. 

"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan, kecuali karena kemampuan dari teman-teman itu sendiri," katanya.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau sering disingkat KKN adalah tiga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Selanjutnya, siap menaati Kode Etik Advokat Indonesia. 

Peradi akan menegakkan kode etik secara tegas demi menjaga marwah profesi officium nobile advokat dan melindungi para pencari keadilan.

"Peradi akan berupaya mencetak advokat-advokat yang berkualitas dan menegakkan kode etiknya luar biasa. Jadi tidak main-main," ucapnya.

Asido mengungkapkan, upaya dan tekad Peradi ini malah dicederai pembangkangan (disobidience), yakni lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015.

Intinya, pengadilan tinggi boleh mengambil sumpah calon advokat di luar Peradi.

Asido menegaskan, ini pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

UU ini tegas menyatakan Peradi sebagai single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan 7 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan pengangkatan advokat.

"Disobedience konstitusi karena sampai saat ini, Undang-Undang Advokat kita menganut single bar. Hanya ada satu organisasi advokat di negara kita, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, mewakili Ketum Prof Otto Hasibuan, mengatakan, PKPA DPC Peradi sangat menjaga kualitas. 

PKPA DPC Peradi Jakbar merupakan salah satu yang terbaik sehingga pesertanya selalu banyak.

"DPC Peradi Jakarta Barat itu memang selalu mengutamakan kualitas. Kualitas itu bisa diukur dari pematerinya," kata dia.

Dekan Fakultas Hukum (FH UAI), Dr Yusup Hidayat, menyampaikan Permendiktisaintek terbaru Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada 28 Agustus 2025. Intinya, saat ini mutu lulusan harus standar global, bukan lagi nasional.

"Jadi memang nanti kurikulum di pelatihan kita juga harus ada sedikit perubahan-perubahan," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VII Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA ini diikuti 166 orang peserta terdiri luring dan daring. 

"Saat ini teman-teman memulai journey sebagai calon advokat," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan