Gibran Digugat ke Pengadilan
Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan
Roy Suryo mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Pravitri Retno W
Menurut Subhan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, kata Subhan, UU Pemilu saat ini tegas menyebut bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," kata Subhan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal adalah seorang advokat atau pengacara di Jakarta.
Pria yang biasa disapa Subhan ini memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dilansir website-nya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 itu memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Tidak banyak informasi pribadi mengenai profil atau data diri Subhan Palal.
(Tribunnews.com/Rakli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.