Sabtu, 13 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Prabowo Tolak Desakan Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: Masuk Akal atau Tidak?

Presiden RI Prabowo Subianto menolak desakan penarikan TNI dari pengamanan sipil seperti yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Foto tangkapan layar
PIDATO PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Prabowo menolak desakan penarikan TNI dari pengamanan sipil seperti yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto menolak desakan penarikan TNI dari pengamanan sipil seperti yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Dia meminta masyarakat menilai apakah usulan tersebut masuk akal atau tidak.

“Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan?” kata Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah media massa di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025).

Prabowo menegaskan TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan rakyat dari berbagai ancaman, baik terorisme maupun tindakan anarkis.

“Tugasnya TNI adalah menjaga rakyat, masyarakat dari ancaman, manapun. Jadi terorisme itu ancaman, membakar-bakar itu ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable,” jelasnya.

Baca juga: Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan

Sementara itu, Prabowo mendukung pembentukan tim Investigasi Independen untuk menyelidiki kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan korban lainnya dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

“Ya, saya kira kita pelajari sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat. Saya kira banyak yang masuk akal. Banyak yang menurut saya normatif. Dan bisa kita bicarakan dengan baik,” katanya.

Ia menilai pembentukan tim investigasi independen merupakan usulan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahasiswa Kembali Aksi di Depan DPR, Ingatkan Hari Ini Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat

“Ya, saya kira kalau tim investigasi independen saya kira ini masuk akal. Saya kira itu masuk akal, saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kayak bagaimana,” ujarnya.

Media sosial diramaikan unggahan warganet yang memuat 17+8 Tuntutan Rakyat menyusul rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan terkait tuntutan tersebut yang disebut sebagai "brave pink dan hero green".

Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut yakni Transparansi, Reformasi, dan Empati.

17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.

Namun, 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutan lain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.

Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17 poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025.

Sebanyak 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR

3. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain itu, terdapat 8 poin tuntutan rakyat yang diberi tenggat satu tahun untuk dilaksanakan di antaranya:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran

2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif

3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan