Selasa, 9 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Menko Yusril Persilakan Para Advokat Bantu 583 Orang Terduga Perusuh Demo Agar Peradilan Setara

Para advokat pendamping dapat memberikan keterangan atau menghadirkan para saksi meringankan bagi mereka yang ditetapkan tersangka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Danang Triatmojo
PASCA DEMONSTRASI - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait pasca insiden demonstrasi rakyat, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengimbau seluruh advokat dan para penasihat hukum agar terjun membantu 583 orang yang saat ini masih ditahan oleh kepolisian akibat keterlibatan atas dugaan pelanggaran tindak pidana saat aksi demonstrasi rakyat di berbagai daerah akhir Agustus 2025.

Ratusan orang tersebut masih ditahan, beberapa sudah ditetapkan tersangka, dan beberapa lainnya masih dikaji perihal keterlibatan dan tindak pidana yang dilakukan.

"Saya mengimbau kepada seluruh advokat dan para penasihat hukum, baik profesional maupun yang prodeo untuk, yang probono untuk aktif membantu mereka ini,” kata Yusril dalam konferensi pers pasca insiden demonstrasi, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Ada 583 Jadi Tersangka Kerusuhan Demo, Yusril: Kami Jamin Hak-haknya

Yusril mengatakan partisipasi advokat dalam mengadvokasi ratusan orang yang diduga terlibat ini diharapkan dapat mewujudkan proses peradilan berimbang. Sebab posisi penyidik dan posisi advokat setara.

Para advokat pendamping dapat memberikan keterangan atau menghadirkan para saksi meringankan bagi mereka yang ditetapkan tersangka dan kasusnya lanjut ke meja pengadilan.

Pemerintah akan memastikan proses hukum yang berjalan bersifat terbuka dan transparan.

“Karena itu ya silakan hadirkan saksi-saksi untuk a de charge, silakan hadirkan juga para ahli untuk didengar keterangannya sebelum proses persidangan berlangsung, sehingga betul-betul nanti semua pihak didengar dan polri melakukan gelar perkara, apakah cukup alasan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau tidak, jadi jangan khawatir ya silakan," ucap Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap dari sekitar 5.400 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi rakyat di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025, 4.800 orang telah dibebaskan atau dikembalikan ke rumahnya masing - masing. 

Sedangkan selisihnya yakni 583 orang masih ditahan. Beberapa sudah berstatus tersangka, dan sisanya masih dilakukan proses asesmen oleh penyidik kepolisian mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana.

Jumlah ini merupakan himpunan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan. 

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan Berdampak ke Pasar Saham, OJK: IHSG Agustus All Time High

Polri menyebut penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual, dalang, penyandang dana maupun operator lapangan diantara 583 orang tersangka yang ditahan. 

"583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya," kata Dedi.

Adapun dari 583 orang yang tetap ditahan, mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Kepolisian membuka ruang bagi langkah restorative justice atau pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi antara korban dan tersangka, bagi pelaku anak-anak.

Polri memberi ruang analisis atau penilaian untuk langkah restorative justice kepada para pihak seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. 

Sedangkan tersangka orang dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai tindak perbuatannya dalam peristiwa demo berujung kericuhan tersebut.

"Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus," kata Dedi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan