Selasa, 9 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ada 583 Jadi Tersangka Kerusuhan Demo, Yusril: Kami Jamin Hak-haknya

Yusril menegaskan ratusan orang yang dijadikan tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi bakal dijamin hak-haknya.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
EKSEKUSI TERPIDANA MATI - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025). Yusril menegaskan ratusan orang yang dijadikan tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi bakal dijamin hak-haknya. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (8/9/2025) / Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut total ada 4.800 orang yang sempat ditangkap polisi di beberapa wilayah saat aksi demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 lalu telah dipulangkan.

Namun, ada 583 orang yang berujung telah ditangkap tetap diproses hukum.

"Ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Tapi diantara semua kemudian yang ditangkap dan ditahan sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia akan diambil langkah hukum yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Yusril menegaskan pihaknya akan menjamin dan melindungi hak-hak bagi ratusan pelaku dugaan kerusuhan yang akan diproses hukum.

Baca juga: Wakapolri: 5.400 Orang Ditangkap Saat Demo, 4.800 Orang Dibebaskan, 583 Tetap Ditahan

Selain itu, sambungnya, para pelaku juga dipastikan akan didampingi kuasa hukum ketika menjalani proses hukum.

"Kami akan memastikan hak-hak yang dilanjutkan perkaranya itu akan dijamin dan dilindungi dan juga kami akan pastikan mereka didampingi oleh advokat atau tidak."

"Kalau tidak, maka negara berkewajiban pendampingan gratis kepada mereka. Begitu saja, selama mereka ditahan, apakah hak-hak mereka atau HAM mereka dipenuhi atau tidak," jelas Yusril.

Dia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

"Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional kemudian bertindak sesuai koridor hukum dan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Bareskrim Polri kini juga tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa ratusan orang yang ditetapkan menjadi tersangka untuk mengungkap aktor intelektual dari kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung beberapa waktu lalu.

"Bareskrim menghimpun semua 583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisisnya secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, dan siapa operator lapangannya," ujarnya.

Catatan Komnas HAM: Ada 1.683 Orang Ditangkap Polisi di Jakarta

Sementara, Komnas HAM menyebut selama aksi demonstrasi di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025, Polda Metro Jaya menangkap 1.683 orang.

Hal itu diketahui saat Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke Polda Metro Jaya.

"Pada pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan 1.683 orang peserta massa aksi dari 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah pada Senin (1/9/2025) lalu.

Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 8 September: Aksi Mahasiswa hingga Demo Kasus Munir, Ini Lokasi dan Tuntutan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan