Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) yang tersebar di Tulang Bawang dan Lampung Tengah ternyata merupakan aset milik negara, tepatnya milik Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022.
"Kami menerima surat dari Menteri Pertahanan RI yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan PT SGC, menurut laporan BPK, adalah milik Kemenhan dan TNI AU," ujar Nusron.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan komunikasi dengan Kemenhan dan pihak PT SGC.
Nusron menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sempat diperpanjang pada tahun 2017 dan 2019, namun sebagian tidak diperpanjang pada 2023.
- Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah terkait status HGU PT SGC:
- Pembatalan perpanjangan HGU atas dasar mandat dari BPK.
Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kemenhan, yang nantinya dapat menentukan pihak mana yang akan menerima HGU di atas HPL tersebut.
"Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Menhan," tegas Nusron.
Meski demikian, Nusron mengingatkan potensi gugatan dari PT SGC melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela.
"Kami sedang melakukan pendekatan agar pihak PT SGC bersedia membatalkan secara sukarela. Tapi kami tidak ingin membahas proses diplomasi antara Kemenhan dan BPN secara terbuka," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah
Profil PT Sugar Group Companies
PT Sugar Group Companies merupakan salah satu produsen gula terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini mengelola lebih dari 65.000 hektare lahan perkebunan tebu di Lampung, mencakup sekitar separuh dari total luas perkebunan tebu di provinsi tersebut.
Areal perkebunan SGC membentang sepanjang 70 kilometer dengan lebar 25 kilometer.
Perusahaan ini bahkan memiliki landasan pacu yang digunakan untuk operasional pesawat kecil, termasuk untuk kegiatan pemupukan dan pematangan tanaman tebu dari udara.
Produk utama PT SGC adalah gula pasir kemasan dengan merek dagang Gulaku.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menangani permintaan pengukuran ulang atas lahan HGU milik PT SGC, yang mencuat sejak Juli 2025.
Pengukuran ulang ini memerlukan permohonan resmi dari pihak berwenang, dan jika diajukan oleh DPR RI, biaya pengukuran dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
19 Prajurit Koopsudnas TNI AU Terlibat Judi Online Dijatuhi Hukuman Disiplin |
![]() |
---|
Mengenal Jupiter Aerobatic Team yang Bermanuver di Langit Jakarta Saat Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Berkaca ke Pernyataan Nusron, Komisi II DPR Ingatkan Menteri Lainnya Tak Buat Gaduh Ruang Publik |
![]() |
---|
Ritual Prajurit TNI AU Berdoa dan Sentuh Hidung Super Hercules C-130 J Sebelum ke Gaza Palestina |
![]() |
---|
Komisi II DPR Apresiasi Permintaan Maaf Nusron soal Tanah Negara, Diminta Fokus Berantas Mafia Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.