Rabu, 1 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang

Lima anggota Brimob penumpang rantis maut belum disidang etik. Terancam demosi, patsus, dan penundaan pangkat usai tragedi Affan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Foto Tangkapan Layar
KENDARAAN RANTIS BRIMOB - Lima anggota Brimob penumpang rantis maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik. Mereka terancam sanksi demosi, patsus, hingga penundaan pangkat. 

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved