Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang

Lima anggota Brimob penumpang rantis maut belum disidang etik. Terancam demosi, patsus, dan penundaan pangkat usai tragedi Affan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Foto Tangkapan Layar
KENDARAAN RANTIS BRIMOB - Lima anggota Brimob penumpang rantis maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik. Mereka terancam sanksi demosi, patsus, hingga penundaan pangkat. 

Mutasi demosi

Penundaan pangkat/pendidikan

Penempatan khusus (patsus)

PTDH (pemecatan)

Kategori Pelanggaran

Ringan

Biasanya diselesaikan dengan pemeriksaan cepat.

Sedang

Bisa berujung pada demosi atau penundaan karier.

Berat

Dapat berujung pada PTDH, seperti dalam kasus Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad.

Sidang etik ini bukan pengadilan pidana, tapi forum disipliner internal yang sangat menentukan nasib karier anggota Polri.

Namun demikian belum diketahui pasti kapan sidang etik bakal dilaksanakan.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri megamankan tujuh anggota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved