Sosok AKBP Fian Yunus, Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut TNI tidak bisa melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, seorang jenderal TNI mengatakan bahwa aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi disebut diduga melakukan tindak pidana, pernyataan itu dikatakan oleh Brigjen Juinta Omboh Sembiring saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), AKBP Fian Yunus mengatakan yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik adalah perseorangan, bukan instansi.
"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Sosok AKBP Fian Yunus
Dikutip dari akun LinkedIn-nya, AKBP Fian Yunus merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara.
AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi adalah tingkat kedua perwira menengah di Polri yang ditandai dua bunga sudut lima.
Baca juga: Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK
Di militer, pangkat AKBP setara dengan Letnan Kolonel.
Ia juga lulusan Strata 2 Teknologi Informasi Binus University tahun 2019.
Saat ini, Fian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Jabatan itu diembannya sejak Maret 2025.
Sebelumnya, Fian merupakan Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, satuan kerja yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Pengalamannya di bidang siber membuat Fian dipercaya mengemban jabatan penting di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
Ia pernah bertugas sebagai Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Desember 2014-Desember 2019.
Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dansatsiber TNI Kunjungi Polda Metro Jaya
Pada Senin (8/9/2025) sore, empat jenderal berkunjung ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal Ferry Irwandi.
Empat jenderal itu adalah Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring; Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto; Kababinkum TNI, Laksda Farid Maruf; dan Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," kata Juinta, Senin.
Juinta mengatakan, hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry.
Atas dugaan itu, imbuh Juinta, TNI berencana menempuh langkah hukum.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan dirinya dilaporkan, Ferry memastikan ia tak akan lari.
Ia juga mengaku siap jika memang akan diproses secara hukum.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akan jalani. Saya enggak akan playing victim, rengek-rengek. Tidak, gitu."
"Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum kita jalani bersama gitu. Itu aja, Pak," tutur Ferry dalam unggahannya di Instagram, Senin.
Pernyataan Ferry Irwandi yang Dianggap Memuat Unsur Pidana
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, mengungkap empat pernyataan influencer Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur pidana.
Soleman B Ponto adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Soleman juga merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1978
Sebanyak empat jenderal TNI telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, Senin (8/9/2025).
Soleman menyebut kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya diduga karena nama baik TNI dicemarkan dan difitnah oleh Ferry Irwandi.
Soleman telah mencatat beberapa pernyataan dari Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pertama, tanggal 28 Agustus di Instagram yang ditulis Ferry, 'sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor'," kata Soleman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/9/2025).
Kedua, adalah pernyataan Ferry pada 29 Agustus 2025, yang berbunyi, "Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata."
Selanjutnya, yang ketiga yakni pernyataan Ferry Irwandi pada 31 Agustus, "Update Terkini, darurat militer hari ini sudah kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerja sama."
"Tanggal 5 September, 'Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih atas kerja sama.'," lanjut Soleman.
Soleman mempermasalahkan Ferry Irwandi yang menyebut darurat militer bisa dicegah.
Padahal, lanjut Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.
"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya.
Di sisi lain, Soleman meyakini kebebasan pendapat adalah hak segala bangsa, tetapi pendapat-pendapat harus disampaikan secara hati-hati.
"Kalau pendapat ini dapat mengakibatkan bercerai-berainya bangsa ini apakah boleh? Kalau pendapat itu mengandung fitnah apakah itu boleh?" ujar Soleman.
"TNI sekarang ini yang disampaikan itu karena merasa difitnah," kata dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Farryanida Putwiliani/Rakli Almughni)
Sumber: TribunSolo.com
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Mengenal Kapal Induk yang Akan Dibeli Indonesia dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi |
![]() |
---|
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.