Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK

TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Puspen TNI
LANGKAH HUKUM - Kapuspen TNI Brigjen (mar) Freddy Ardianzah membuka rapat anggota tahunan koperasi Citra Dana Yasa di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi

Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025).

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," lanjut dia.

Ia mengajak seluruh warga negara lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. 

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

Respons Ferry Soal Kedatangan Jenderal TNI Ke Polda Metro Jaya

Merespons pemberitaan terkait kedatangan sejumlah pejabat Mabes TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu, Ferry telah mengunggah sejumlah konten di akun Instagram pribadinya.

Ia juga menyoroti pengakuan Dansatsiber TNI yang mengatakan stafnya tak berhasil untuk menghubungi Ferry terkait hal tersebut.

Ferry mengatakan tidak lari dan tak pernah ganti nomor.

Ia juga mengaku tidak pernah dikontak terkait hal itu.

"Oh ya satu lagi, saya siap mengadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tulis Ferry pada Senin (8/9/2025).

Kemudian, Ferry juga mengunggah sebuah video respons terkait hal tersebut.

Dalam video itu, Ferry juga menegaskan kembali tidak akan lari dan siap menghadapi proses hukum.

"Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama saja. Saya juga tidak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan," ungkap Ferry.

Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian tidak menampik Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi saat menandatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu.

Namun pihak kepolisian mengatakan telah mengingatkan jajaran pejabat TNI tersebut terkait putusan MK yang menyebut bahwa institusi tidak bisa melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Soal Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi, UU ITE Mengatur Tak Berlaku Bagi Institusi

"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Alvian.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan