Kamis, 11 September 2025

Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel

MK menolak dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon dalam Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Seluruh pihak, kecuali para hakim, mengikuti sidang secara daring. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon dalam Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan. 

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Roni Omba dan Marlinus, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Keputusan MK disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (10/9/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Empat pasangan calon berkompetisi dalam Pilkada Boven Digoel

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, perolehan suara masing-masing adalah:

  • Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak–Basri Muhammadiah: 7.662 suara
  • Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba–Suharto: 2.372 suara
  • Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba–Marlinus: 12.990 suara
  • Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo–Melkior Okaibob: 6.554 suara

Gugatan ke MK diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 4. 

Namun, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Baca juga: Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara

Paslon Nomor Urut 1 menggugat keabsahan ijazah SMA calon wakil bupati Marlinus. 

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak cukup kuat dan tidak relevan untuk membatalkan hasil pemilihan.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 4 mempersoalkan proses penetapan Roni Omba sebagai calon bupati pengganti Petrus Ricolombus Omba, yang sebelumnya didiskualifikasi berdasarkan Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Mereka menilai KPU Boven Digoel tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dalam proses penetapan tersebut.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan ditolaknya kedua gugatan, pasangan Roni Omba–Marlinus dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Boven Digoel 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan