Kamis, 11 September 2025

Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara

MK memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara PHPU Pilkada Papua dan Pilkada Barito Utara

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Seluruh pihak, kecuali para hakim, mengikuti sidang secara daring. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Gubernur Papua dan Pilkada Bupati Barito Utara. 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

“Perkara 328 PHPU Gubernur Papua tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta penyampaian bukti dari masing-masing pihak. 

MK menetapkan batas jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang untuk perkara gubernur dan empat orang untuk perkara bupati. 

Seluruh pihak diminta hadir langsung di ruang sidang.

Baca juga: TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK

Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran

Perkara PHPU Papua tercatat dengan nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma. 

Mereka mempersoalkan selisih suara sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Paslon nomor urut 1 menduga adanya partisipasi pemilih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TPS tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain: Kabupaten Jayapura (2 TPS), Kepulauan Yapen (7 TPS), Biak (2 TPS), Sarmi (3 TPS), Supiori (2 TPS), Keerom (25 TPS), Waropen (1 TPS), dan Kota Jayapura (20 TPS).

KPU Provinsi Papua sebelumnya menetapkan hasil penghitungan suara pasca pemungutan suara ulang (PSU), di mana Paslon nomor urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon nomor urut 2 meraih 259.817 suara. 

Selisih suara tersebut berada di bawah ambang batas pengajuan PHPU ke MK, yakni 2 persen atau 10.310 suara dari total suara sah.

Namun, pemohon mengklaim seharusnya mereka unggul tipis, dengan perolehan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk lawannya, jika dugaan pelanggaran di 62 TPS tersebut tidak terjadi.

Sementara itu, perkara PHPU Barito Utara tercatat dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni. 

Mereka menuding pasangan nomor urut 1, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, melakukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di sembilan kecamatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan