Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara
MK memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara PHPU Pilkada Papua dan Pilkada Barito Utara
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Gubernur Papua dan Pilkada Bupati Barito Utara.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Perkara 328 PHPU Gubernur Papua tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta penyampaian bukti dari masing-masing pihak.
MK menetapkan batas jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang untuk perkara gubernur dan empat orang untuk perkara bupati.
Seluruh pihak diminta hadir langsung di ruang sidang.
Baca juga: TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran
Perkara PHPU Papua tercatat dengan nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma.
Mereka mempersoalkan selisih suara sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Paslon nomor urut 1 menduga adanya partisipasi pemilih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain: Kabupaten Jayapura (2 TPS), Kepulauan Yapen (7 TPS), Biak (2 TPS), Sarmi (3 TPS), Supiori (2 TPS), Keerom (25 TPS), Waropen (1 TPS), dan Kota Jayapura (20 TPS).
KPU Provinsi Papua sebelumnya menetapkan hasil penghitungan suara pasca pemungutan suara ulang (PSU), di mana Paslon nomor urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon nomor urut 2 meraih 259.817 suara.
Selisih suara tersebut berada di bawah ambang batas pengajuan PHPU ke MK, yakni 2 persen atau 10.310 suara dari total suara sah.
Namun, pemohon mengklaim seharusnya mereka unggul tipis, dengan perolehan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk lawannya, jika dugaan pelanggaran di 62 TPS tersebut tidak terjadi.
Sementara itu, perkara PHPU Barito Utara tercatat dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.
Mereka menuding pasangan nomor urut 1, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, melakukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di sembilan kecamatan.
Dua Jurnalis Buta Warna Gugat UU Lalu Lintas, Usul Lampu Hijau Diganti Biru Seperti di Jepang |
![]() |
---|
Gugat Lampu Lalu Lintas ke MK, Dua Jurnalis Buta Warna Tuntut Sistem yang Lebih Inklusif |
![]() |
---|
Warga Merasa tak Dapat Kerja Layak Gegara Polisi Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah: Mengada-ada |
![]() |
---|
Di Sidang MK Wamenkumham Ungkap Awal Mula Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil karena Arahan Jokowi |
![]() |
---|
MK Minta Pemerintah dan Polri Ungkap Data Polisi Aktif yang Saat Ini Duduki Jabatan Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.