Perludem Sambut Positif Putusan MK Diskualifikasi Parpol Tak Penuhi 30 Persen Daftar Caleg Perempuan
Perludem menyambut positif putusan MK soal diskualifikasi parpol yang tidak memenuhi kriteria daftar calon minimal 30 persen perempuan.
Ringkasan Berita:
- Perludem menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kriteria daftar calon minimal 30 persen perempuan.
- Ini merupakan langkah maju untuk memastikan parpol tidak main-main dalam memenuhi hak politik perempuan.
- Putusan MK ini diharapkan menjadi poin krusial dalam perbaikan aturan pemilu di masa mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kriteria daftar calon minimal 30 persen perempuan.
Heroik menilai keputusan ini merupakan langkah maju untuk memastikan parpol tidak main-main dalam memenuhi hak politik perempuan.
Baca juga: Dukung Putusan MK, PAN: Tanpa Sanksi, Kuota 30 Persen Caleg Perempuan hanya Hiasan Pasal
"Saya kira itu adalah salah satu keputusan yang sangat bagus dan menegaskan pentingnya partai politik untuk secara serius mendaftarkan perempuan dengan jumlah minimal 30 persen di dalam daftar calon," ujar Heroik dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Heroik memaparkan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024, kebijakan kuota 30 persen perempuan sebenarnya sudah diterapkan.
Namun, pada kenyataannya, jumlah perempuan yang berhasil duduk di kursi DPR RI belum pernah mencapai angka tersebut.
Ia berharap dengan adanya ancaman diskualifikasi dari MK, parpol akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban tersebut secara maksimal.
"Ketentuan ini dapat mendorong dan memaksa partai politik untuk secara serius mendaftarkan perempuan dalam daftar calonnya minimal 30 persen," jelas Heroik.
Mengingat sifat putusan yang progresif, Perludem mendorong DPR selaku pembentuk undang-undang untuk segera menindaklanjuti hal ini dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Putusan MK ini diharapkan menjadi poin krusial dalam perbaikan aturan pemilu di masa mendatang.
"Sehingga putusan ini sangat progresif dan bagi pembentuk undang-undang sangat penting untuk menindaklanjuti dan memasukkannya dalam ketentuan revisi undang-undang Pemilu ke depan," tutur Heroik.
Putusan MK 128
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kini jika parpol tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang berkaitan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peneliti-perkumpulan-untuk-pemilu-dan-demokrasi-perludem-heroik-pratama.jpg)