Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ketua Komnas HAM Temui Kapolri Bahas Penangkapan Massa Pendemo yang Berujung Ricuh
Anis menyebut pertemuannya juga membahas soal para pelaku yang ditangkap yang masih belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini.
Polri menyebut penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual, dalang, penyandang dana maupun operator lapangan diantara 583 orang tersangka yang ditahan.
Kepolisian mendalami tindak pidana apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
"583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya," katanya.
Adapun dari 583 orang yang tetap ditahan, mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Kepolisian membuka ruang bagi langkah restorative justice atau pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi antara korban dan tersangka, bagi pelaku anak-anak.
Polri memberi ruang analisis atau penilaian untuk langkah restorative justice kepada para pihak seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
Sedangkan tersangka orang dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai tindak perbuatannya dalam peristiwa demo berujung kericuhan tersebut.
"Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus," kata Dedy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapolri-dan-ketua-komnas-ham.jpg)