Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya
Kini pemerintah telah menetapkan adanya PPPK Paruh Waktu, simak penjelasan mengenai pengertian, mekanisme pengadaan, hingga besaran gajinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jika Anda kerap mendengar istilah PPPK Paruh Waktu, hal ini berbeda dengan PPPK biasanya.
PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai dengan namanya, PPPK Paruh Waktu ini bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu.
Ini merupakan skema yang ditetapkan pemerintah bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.
Baca juga: Gagal Jadi PPPK, Penjaga Sekolah Segel SD di Padang Pariaman, Ratusan Murid Sepekan Belajar di Teras
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Baca juga: Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Baca juga: 7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.