Wacana Pergantian Wapres
Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran
Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran, siapkan dukungan data soal Fufufafa hingga keabsahan ijazahnya
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNWS.COM, SUKOHARJO - Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.
“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang MK, klausul kapasitas-kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” jelas Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Roy Suryo juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan data dalam proses tersebut.
Termasuk terkait aplikasi gim daring Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran.
“Saya akan support data tentang akun Fufufafa, dan juga data tentang kelakuan dia serta keabsahan ijazahnya,” tegas Roy Suryo.
Baca juga: Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran
Pada kurun September 2024, jagat maya dibuat heboh dengan beredarnya akun media sosial Kaskus dengan user name Fufufafa.
Dalam rekaman digital yang tersiar salah satunya di media sosial X itu, akun anonim tersebut sebagian besar berisikan celotehan tidak patut yang dilayangkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan keluarganya.
Akun Fufufafa itu menjadi ramai diperbincangkan karena diduga milik Gibran Rakabuming Raka yang notebene merupakan Wakil Presiden RI saat ini pendamping Prabowo Subianto.
Terisah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan.
Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.
Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya karena pelanggaran hukum atau pelanggaran etika berat.
Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu.
Baca juga: Pertemuan Gibran-Try Sutrisno Dinilai Tak Serta Merta Redam Usulan Pemakzulan Wapres
Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.
"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Pokok Isi Surat Pemakzulan
Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.
Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim
Roy Suryo Juga Dukung Gugatan Perdata ke Gibran
Pakar Telematika, Roy Suryo, mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.
Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan ini dilaksanakan hari ini, Senin(8/9/2025).
"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.
Baca juga: Senyum Gibran saat Ajudannya Kena Tegur Try Sutrisno, Apa Kabar Usulan Pemakzulan Wapres ?
Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.
Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.
"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.
"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.
Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.
Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.
"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.
Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007).
Subhan Palal menjelaskan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
"Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam acara Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Menurut Subhan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, kata Subhan, UU Pemilu saat ini tegas menyebut bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," kata Subhan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal adalah seorang advokat atau pengacara di Jakarta.
Pria yang biasa disapa Subhan ini memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dilansir website-nya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 itu memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Tidak banyak informasi pribadi mengenai profil atau data diri Subhan Palal.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Sukoharjo, Roy Suryo Soroti Geger Instagram Gibran Sempat Follow Akun Judol : Kelakuan Fatal,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kabar Surat Usulan Pemakzulan Gibran? Begini Jawaban Pimpinan DPR Adies Kadir,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.