Rabu, 17 September 2025

Marzuki Darusman: Penyangkalan Fadli Zon Soal Perkosaan Massal 98 Picu Traumatis Ganda Para Korban

Ucapan Fadli Zon menunjukkan sikap Menteri Kebudayaan itu tidak sensitif merasakan penderitaan para korban yang mengalami trauma hingga saat ini

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PERKOSAAN MASSAL MEI 1998 - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, dalam konferensi pers yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Anti Impunitas terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta, pada Kamis (11/9/2025). Koalisi Masyarakat Anti Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyangkal kebenaran persitiwa perkosaan massal yang terjadi di Indonesia pada Mei 1998 silam. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menilai penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai kebenaran peristiwa perkosaan massal menyebabkan traumatis ganda terhadap para korban.

Hal ini disampaikan Marzuki Darusman dalam konferensi pers terkait pendaftaran gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Impunitas terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN), yang digelar secara daring, pada Kamis (11/9/2025).

"Bagaimanapun juga apa yang telah terjadi dengan ucapan dari Menteri itu (Fadli Zon) merupakan suatu tindakan traumatis berganda terhadap mereka yang mengalami dan menderita karena trauma pemerkosaan massal yang telah terjadi kepada kelompok perempuan keturunan Tionghoa pada saat itu," kata Marzuki, dalam konferensi pers, Kamis.

Bahkan, menurutnya, pernyataan Fadli Zon tersebut juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap sebagian dari warga negara bangsa Indonesia.

Untuk diketahui, pernyataan Fadli Zon yang mempertanyakan kebenaran peristiwa perkosaan massal Mei 1998 terjadi dalam sebuah wawancara terkait proyek penulisan ulang sejarah oleh pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan.

Marzuki kemudian menilai, ucapan Fadli Zon menunjukkan sikap Menteri Kebudayaan itu sangat tidak sensitif merasakan penderitaan para korban yang mengalami trauma hingga saat ini.

Baca juga: Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal

Padahal, ia menjelaskan, untuk pertama kali dalam sejarah khususnya sejak orde baru, peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sudah diakui oleh negara.

Namun, alih-alih melanjutkan pemahaman tersebut dengan memproses para pihak yang bersalah, katanya, pemerintah saat ini juga tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.

"Bahwa sudah sekian lama peristiwa ini tidak terselesaikan membuktikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis," pungkas Marzuki.

Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat, di antaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Kemudian, penggugat badan hukum perdata, terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut didaftarkan, pada Kamis (11/9/2025).

"Pada hari ini kami telah melayangkan gugatan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan objek gugatan yang kami layangkan kepada Menteri Kebudayaan," kata perwakilan kuasa hukum para penggugat Jane Rosalina, dalam konferensi pers secara daring, Kamis.

Jane mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya, yaitu berupa tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan