Jumat, 12 September 2025

Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal

Marzuki Darusman mengatakan, gugatan terhadap Menteri Kebudayaan sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS PERKOSAAN MASSAL - Konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Impunitas terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, secara daring, pada Kamis (11/9/2025). Koalisi Masyarakat Anti Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyangkal kebenaran persitiwa perkosaan massal yang terjadi di Indonesia pada Mei 1998 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat, di antaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Baca juga: Fadli Zon Dikritik Gara-gara Sebut Perkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor

Kemudian, penggugat badan hukum perdata, terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut didaftarkan pada Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Sosok Bonnie Triyana, Politisi PDIP Minta Stop Sejarah Ditulis Ulang jika Hapus Perkosaan Massal 98

"Pada hari ini kami telah melayangkan gugatan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan objek gugatan yang kami layangkan kepada Menteri Kebudayaan," kata perwakilan kuasa hukum para penggugat Jane Rosalina, dalam konferensi pers secara daring, Kamis.

Jane mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya, yaitu berupa tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.

Adapun dalam siaran berita Kementeriaan Kebudayaan dan unggahan akun instagram Fadli Zon itu, menyatakan sebagai berikut:

"Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama waktu peristiwa tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik sebagaimana lazimnya dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman mengatakan, gugatan terhadap Menteri Kebudayaan yang dilayangkan kepada PTUN Jakarta ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban.

"Karena itu gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju kepada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah ini," ucap Marzuki, dalam konferensi pers.

Marzuki Darusman adalah tokoh penting dalam sejarah penegakan hak asasi manusia di Indonesia, terutama sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998.

TGPF dibentuk oleh pemerintah untuk menyelidiki kerusuhan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama krisis politik dan ekonomi pada Mei 1998, termasuk kasus pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.

Ia menekankan, pemerintah terdahulu telah mengakui peristiwa Mei 1998 merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diselesaikan negara.

"Melanjutkan apa yang sudah diakui oleh pemerintah yang lalu bahwa peristiwa Mei merupakan bagian dari serangkaian pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang diakui negara sebagai utang pada bangsa ini untuk diselesaikan," pungkasnya.

Baca juga: Di DPR, Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal Tragedi Mei 1998

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan