Kamis, 28 Agustus 2025

PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat

Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur pada Rabu (27/8/2025) hari ini, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO VS SILFESTER - Kolase Foto: Pakar Telematika Roy Suryo dan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Roy Suryo menanggapi gugurnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi gugurnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Silfester saat ini menjadi sorotan karena status hukumnya mencuat setelah terlibat dengan sekelompok orang yang meragukan keabsahan ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), salah satunya adalah Roy Suryo.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Namun, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Sidang PK Silfester Matutina sejatinya sudah dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) lalu. 

Akan tetapi, sidang tersebut belum dapat berjalan lantaran Silfester sakit dan tak bisa hadir, sehingga sidang ditunda.

Kemudian, Silfester mangkir lagi dalam sidang PK yang kembali di PN Jakarta Selatan digelar Rabu (27/8/2025) hari ini.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan PK-nya gugur usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorkan oleh tim kuasa hukum Silfester Matutina.

Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester Matutina tidak jelas. 

Baca juga: Usai OTT KPK Immanuel Ebenezer, Pengacara Roy Suryo Minta Kejaksaan juga OTT Silfester Matutina

Sebab, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Jokowi tersebut.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.

Selain itu, hakim menyoroti surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

Sehingga, menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir di persidangan karena sedang sakit pun dianggap tidak jelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan