Senin, 15 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Libatkan Oknum Prajurit TNI, Sosiolog: Bukan Mustahil

Kejahatan tidak selalu terkait dengan strata sosial tertentu, motif atau faktor pendorongnya bisa berbeda-beda. Bukan mustahil terkait masalah hidup..

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). RS ditangkap di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiologi Kriminal UGM Yogyakarta, Soeprapto menanggapi kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta (37) yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI. Menurutnya, tindak kejahatan tidak selalu terkait dengan strata sosial tertentu, motif atau faktor pendorongnya bisa berbeda-beda. 

Baca juga: Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diperiksa Hari Ini

"Jadi jika benar bahwa kasus penculikan yang berlanjut pembunuhan Kepala Cabang BRI itu melibat oknum anggota TNI, bukanlah hal yang mustahil karena permasalahan hidup itu bisa menimpa siapapun," ucapnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Soeprapto menilai kemampuan militer anggota TNI yang mumpuni juga merupakan salah satu faktor yang dapat memberi peluang untuk mendapatkan permintaan jasa penculikan dan pembunuhan. Hal ini sesuai dengan klaster yang dimampuinyan sehingga bisa menjalankan pembagian tugas meskipun disadari bahwa tindakannya merupakan penyalahgunaan keahlian.

Dia juga menanggapi perihal upaya justice collaborator yang diajukan oleh salah satu tersangka penculikan ke LPSK. Justice collaborator bisa jadi memudahkan penyidik namun bisa sebaliknya membelokkan fakta.

"Selama pengakuannya tidak palsu motif penculikan dan pembunuhan tersebut bisa terungkap, kan tetapi bisa saja dia adalah orang yang ditumbalkan untuk melakukan itu dengan tujuan membelokkan fakta sehingga pengakuan justice collaborator tersebut harus dikonfirmasi dengan saksi lain dan bukti bukti yang ada," tukasnya.

Sebelumnya, Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka RW alias Eras dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, pengajuan justice collaborator ke lembaga yang berwenang sesuai dengan undang-undang. "Karena sebelum terungkap beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus.

Dia menjelaskan, kliennya yang berasal dari klaster penculik tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lain. Terlebih ada dugaan perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan tersebut.

"Atas dasar itu kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal," ujar Adrianus.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Kemudian dari klaster dalang intelektual juga demikian bahwa kliennya tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga tidak kenal. "Kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.

Adrianus menegaskan, pengajuan justice collaborator bertujuan membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya.

Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK. Pihaknya kemudian siap untuk buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya. 

Sebelumnya, Agal menduga ada keterlibatan oknum aparat berinisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta. Dia juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan