Sabtu, 13 September 2025

Sebelum Berangkat ke Korea Selatan, 400 Calon PMI Mendapat Pembekalan Terkait Perlindungan Jamsostek

400 calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan mendapatkan pembekalan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang digelar di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar), Parung, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 400 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Korea Selatan mendapatkan pembekalan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger.

Ratusan calon PMI tersebut mengikuti sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang digelar di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar), Parung, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025).

Calon PMI tersebut berangkat melalui skema penempatan pemerintah Government to Government (G to G).

Sosialisasi disampaikan oleh Farida selaku Account Representatif juga dihadiri tim dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). 

“Kami hadir untuk memastikan setiap calon PMI memahami hak perlindungan sosial sebelum mereka diberangkatkan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban. 

Dalam kegiatan tersebut peserta dibekali pemahaman mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan pilihan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketiganya dirancang untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke tanah air.

“Seluruh calon PMI wajib terdaftar untuk menjamin mereka memperoleh hak-hak perlindungan sosial secara menyeluruh,” tegas Kaban.

Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala kepada ahli waris. Selain itu, dua anak peserta berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan total manfaat hingga Rp85 juta.

“Ini bentuk perlindungan jangka panjang untuk keluarga PMI jika hal buruk terjadi,” tambah Kaban.

Calon PMI cukup membayar iuran Rp332.500 untuk 24 bulan perlindungan. Sedangkan PMI perseorangan yang berangkat tidak melalui jalur resmi tetap diwajibkan mendaftar dengan iuran Rp332.500 untuk periode yang sama.

”PMI perseorangan juga berhak atas perlindungan, karena risiko kerja tidak membedakan status keberangkatan,” ujar Kaban.

Selain itu, calon PMI didorong mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran fleksibel, mulai Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan. Dana tersebut dapat dicairkan setelah masa kerja selesai.

”Kami ingin PMI memiliki cadangan keuangan ketika kembali ke tanah air,” terang Kaban.

Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap calon PMI semakin memahami pentingnya program Jamsostek. Program perlindungan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi pekerja migran yang disebut sebagai pahlawan devisa. 

Baca juga: Pekerja Migran Bukan Komoditas Perdagangan

“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak setiap PMI, dan kami ingin memastikan mereka merasa aman selama bekerja di luar negeri,” sebut Armada Kaban.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan