Korupsi Beras Bansos
Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos
Pengusaha Bambang Tanoesoedibjo menggugat KPK atas status tersangkanya dalam kasus korupsi beras bansos.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Kakak Hary Tanoesoedibjo yang juga pengusaha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Bambang Tanoesoedibjo, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
KPK telah menetapkan Bambang Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025.
Tak hanya Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto; dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.
Selain tiga individu, dua korporasi juga turut dijadikan tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Atas status tersangkanya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 25 Agustus 2025.
Bambang meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Baca juga: Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo
Selain itu, Bambang dalam petitumnya, juga memohon hakim untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, tidak mempunyai kewenangan hukum, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkannya sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo
Dikutip dari laman resmi Doha Rosni Indonesia atau DNR Corporation, Bambang Tanoesoedibjo lahir pada 16 Januari 1964 di Surabaya, Jawa Timur.
Bambang merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of San Fransiso, AS, tahun 1989.
Sebelum di University of San Fransisco, Bambang menempuh studi di Carleton University, Ottawa, Kanada, dan memperoleh gelar Bachelor of Commerce pada 1987.
Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.
DNR Corporation adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa distribusi, logistik, dan pengiriman barang.
Ia juga merupakan CEO dari PT Trinity Health Care (THC).
THC adalah perusahaan di bidang perdagangan umum, termasuk impor-eskpor dan pengecer, terutama untuk barang-barang farmasi, peralatan kesehatan, hingga logistik.
Melalui DNR Distribution, anak perusahaan DNR Corporation, Bambang bekerja sama dengan Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Namun, penyaluran bansos itu berujung penetapan tersangka terhadap Bambang.
Sebelum mendirikan DNR Corporation, pengalaman karier Bambang di berbagai sektor industri termasuk cukup panjang.
Berikut riwayat jabatan Bambang di berbagai perusahaan:
- Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
- Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
- Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
- President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
- President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
- Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
- Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
- Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
- Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
- Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
- Vice President PT Bhakti Investama Tbk
KPK Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo, KPK menghormatinya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Bambang.
Fitroh juga mengatakan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan, proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sidang perdana gugatan Bambang telah digelar pada 4 September 2025 lalu.
Rencananya, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 15 September 2025 mendatang.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.