Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon
Dia menjelaskan bahwa pengajuan red notice itu telah pihaknya kirimkan ke Mabes Interpol pada pekan lalu.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko telah mengirimkan pengajuan red notice tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook, Jurist Tan, ke kantor pusat Interpol di Lyon.
"Alhamdulillah sudah. Sedang dalam proses, sudah diajukan ke Markas Besar (Mabes) Interpol di Lyon," kata Untung saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa pengajuan red notice itu telah pihaknya kirimkan ke Mabes Interpol pada pekan lalu.
Menurutnya pengiriman itu dilakukan setelah dilakukannya proses gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejaksaan Agung atas syarat yang diminta oleh Commission for the Control of INTERPOL’s Files (CCF).
"Sudah saya ajukan minggu lalu. Begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua Mindik yang disyaratkan oleh CCF Interpol," kata dia.
Dia menerangkan sebelum mendapat persetujuan penerbitan, nantinya pihak CCF Interpol akan terlebih dahulu melakukan melakukan asesment terhadap permintaan red notice tersebut.
Jika nantinya hal itu disetujui, maka Interpol baru akan menerbitkan Red motice sesuai permintaan dari negara anggota termasuk Indonesia melalui Kejaksaan Agung.
"Semua pengajuan IRN (Interpol Red Notice) dari seluruh member country tentunya akan dilakukan asesment oleh pihak CCF dan NDTF (Notices and Diffusions Task Force)," pungkasnya.
DPO Kasus Kemendikbudristek periode 2019-2022
Seperti diketahui Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang pun menjelaskan dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.
Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.
Dipanggil 3 Hari Tak Hadir
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BREAKING NEWS: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud |
![]() |
---|
Kejagung Ungkap Red Notice Untuk Jurist Tan Sudah Masuk Interpol |
![]() |
---|
Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.