Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update
Uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima dan menyita sejumlah uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag
"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Nantinya, barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.
Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025.
Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.
“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi.
"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.
Baca juga: KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.
Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya, termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait, serta menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari |
---|
Sambangi KPK, Boyamin Serahkan Bukti Foto Istri Pejabat Berangkat Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
---|
Kapusdatin BPKH Diperiksa KPK, Dalami Data Faktual Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 |
---|
KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.