Jumat, 12 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). KPK memastikan akan memverifikasi dan menelaah laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi dan menelaah laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

MAKI adalah singkatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia, sebuah organisasi yang aktif mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi di Indonesia. Koordinatornya adalah Boyamin Saiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan melewati serangkaian prosedur standar di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," jelasnya.

Setelah verifikasi, lanjut Budi, KPK akan melakukan telaah dan analisis mendalam untuk melihat substansi materi laporan. 

Analisis ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara tersebut termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya.

Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, KPK tidak dapat memberikan konfirmasi detail mengenai laporan tersebut kepada publik.

"Pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," terang Budi.

"Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," sambungnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK atas dugaan rangkap jabatan sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji. 

Dalam laporannya, Boyamin menyebut Yaqut diduga menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas, sebuah peran yang menurutnya bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Haji.

Laporan ini menjadi bagian dari kasus besar dugaan korupsi kuota haji yang telah masuk tahap penyidikan di KPK, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan