Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM).
Potongan 50 persen iuran selama 6 bulan bagi 731.361 pekerja non-upah seperti ojek online, sopir, dan kurir.
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.
Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
5. Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Penurunan bunga kredit perumahan pekerja dari BI rate +5 persen menjadi +3 persen.
6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Dilaksanakan Kementerian PUPR dan Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat. Anggaran Rp5,3 triliun.
7. Percepatan Deregulasi Perizinan (PP 28/2025)
Penyederhanaan izin usaha melalui OSS, target 50 daerah di 2025 dan 300 daerah di 2026.
8. Program Perkotaan untuk Gig Economy
Pilot project peningkatan kualitas permukiman di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.
4 Program yang Dilanjutkan di 2026
Sejumlah program yang terbukti efektif akan diperpanjang di tahun berikutnya, yaitu:
1. Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Berlaku hingga 2029, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
2. PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilust-beras-218.jpg)