Kamis, 18 September 2025

Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate

Pemerintah telah menyiapkan delapan (8) program untuk Paket Stimulus Ekonomi 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun.

Dok. BPMI Setpres
PAKET EKONOMI 2025 - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pemerintah telah menyiapkan delapan (8) program untuk Paket Stimulus Ekonomi 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan delapan (8) program untuk Paket Stimulus Ekonomi 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun.

Program-program tersebut juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).

Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Prabowo dan berfokus pada kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

1. Magang bagi Lulusan Perguruan Tinggi 

Pemerintah akan menyediakan program magang bagi lulusan perguruan tinggi baru atau fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.

Program ini akan menargetkan 20 ribu peserta dari jenjang S1, D3, atau setara, yang akan ditempatkan di sektor industri melalui mekanisme link and match

Selama enam bulan masa magang, para peserta akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp3,3 juta per bulan.

Program stimulus ekonomi ini dapat ditarget mulai Kuartal IV 2025 selama 6 bulan. Itu artinya, program akan berlanjut hingga Kuartal I 2026.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk stimulus ekonomi berupa program magang ini mencapai Rp198 miliar.

2. Perluasan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana Kepresidenan Bahas Paket Stimulus Ekonomi

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) akan diperluas kepada pekerja sektor pariwisata, meliputi hotel, restoran, dan karaoke (horeka).

Sebelumnya, skema ini hanya diterapkan pada pekerja di sektor padat karya.

Nantinya, target penerima insentif DTP ini sebanyak 552 ribu pekerja, yang akan mendapat 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan.

Pemerintah bersiap menggelontorkan dana anggaran untuk sebesar Rp120 miliar untuk insentif ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan