Dokumen Capres Cawapres di KPU
KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/omisi-pemilihan-umum-kpu-ri-digedung-kpu-ri-jalan.jpg)