Selasa, 23 September 2025

Reshuffle Kabinet

Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi

Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan; Wamenkomdigi RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Foto/BPMI Setpres
ANGGA RAKA PRABOWO - Foto yang diunduh dari situs presiden.go.id, memperlihatkan potret Angga Raka Prabowo yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025), di Istana Negara Jakarta. Politisi muda Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Angga Raka Prabowo, menjadi sosok yang disorot lantaran dirinya merupakan wakil menteri rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi muda Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Angga Raka Prabowo, menjadi sosok yang disorot lantaran dirinya merupakan wakil menteri rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Angga Raka saat ini berusia 36 tahun dan dikenal sebagai loyalis Prabowo, serta telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2008.

Bahkan, ia pernah dipercaya sebagai sekretaris pribadi Prabowo pada 2014 hingga 2017.

1. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI (Wamenkomdigi)

Di dalam kabinet saat ini, Angga Raka Prabowo menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI (Wamenkomdigi).

Ia resmi dilantik oleh Prabowo menjadi pembantu Menkomdigi RI Meutiya Hafid bersama Nezar Patria di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Angga Raka Prabowo sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Wamenkominfo) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Ia menduduki jabatan tersebut selama dua bulan, setelah dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024.

2. Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

Angga Raka Prabowo juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada (16/9/2025).

Angga Raka Prabowo bukan satu-satunya wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih yang menempati jajaran komisaris PT Telkom Indonesia.

Baca juga: Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora-Ketua PSSI? Komisi X DPR: Bisa Saja Ada Tuduhan Untungkan PSSI

Ada dua wakil menteri lainnya, yakni:

  1. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai Komisaris Telkom
  2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan sebagai Komisaris Telkom

"Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital," ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Pelantikan Angga Raka sebagai Komisaris Utama PT Telkom ini terjadi hanya sehari sebelum ia dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP).

3. Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP)

Dalam reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih Jilid III, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Ia menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya telah dicopot dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Adapun BKP adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah. 

BKP sendiri berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) sekaligus menjadi pengganti Kantor Komunikasi Publik (PCO), sebagai bagian dari perubahan pada struktur komunikasi kepresidenan. 

Mengenai relasi antara BKP dan PCO, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa BKP bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan transformasi dari PCO.

"Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Prasetyo Hadi, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.

MK Sudah Keluarkan Larangan Rangkap Jabatan

Saat ini, artinya Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan sekaligus; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Hal tersebut jelas menuai sorotan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga: Serba-serbi Hasan Nasbi: Mundur dari PCO, Tiba-tiba Batal, Sekarang Diganti Angga Raka Prabowo

Istana akan Evaluasi

Terkait rangkap tiga jabatan yang dipegang Angga Raka Prabowo, Mensesneg RI Prasetyo Hadi menyatakan akan melakukan evaluasi.

"Sekarang dengan beliau diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kita lihat, kita evaluasi," kata Prasetyo, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), dilansir Kompas.com

Prasetyo menyatakan, evaluasi bakal mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fungsi jabatan yang diemban Angga.

Hal ini mengingat Angga Raka kini mengepalai Badan Komunikasi Pemerintah yang ruang lingkupnya jauh lebih luas.

"Yang kedua, dari sisi fungsinya. Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal gitu," ucap Prasetyo.

Ia menyatakan, sejumlah wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN sejatinya merupakan bagian dari penugasan.

"Sudah pernah kami sampaikan, bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Prasetyo.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan