Kasus Suap Ekspor CPO
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai
Edi Sarwono mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Edi Sarwono, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta pada tahun 2024.
Tak hanya Arif, menurut Edi, turut hadir pula panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Ketua Mahkamah Agung, serta sejumlah petinggi pengadilan lainnya.
Fakta tersebut terungkap saat Edi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) petang.
Edi memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Dalam persidangan, jaksa awalnya menyinggung soal dua kali kegiatan golf yang dilakukan di luar negeri.
"Ini keterangan saudara di poin 14, itu ada dua kali kegiatan golf ke Dubai Uni Emirat Arab dan ke Malaysia ya?" tanya jaksa.
Edi pun membenarkan hal tersebut.
"Itu dalam rangka apa Pak? Kok bisa jauh-jauh ke Dubai? Kan di sini banyak?" lanjut jaksa.
Edi menjawab, "Sebenarnya saya juga tidak ingin berangkat, tapi ada undangan."
Ia juga menjelaskan bahwa ada grup WhatsApp khusus berisi hakim dan panitera dari berbagai daerah yang memiliki hobi bermain golf.
Grup tersebut dibuat untuk para pejabat pengadilan se-Indonesia.
Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Jaksa kemudian kembali menyoroti kegiatan golf ke Dubai yang dilakukan pada hari kerja.
Edi mengaku saat itu ia mengajukan cuti selama tiga hari.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya perjalanan golf ke Dubai mencapai Rp20 juta.
Jaksa lantas menyebutkan sejumlah nama yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin ketua MA ya, Hatta Ali mantan ketua MA dan Pak Takdir mantan hakim agung. Betul Pak?" tanya jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Edi.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti dengan nominal berbeda:
- PT Wilmar Group: Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun)
- Permata Hijau Group: Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar)
- Musim Mas Group: Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun)
Jaksa menuntut agar uang pengganti tersebut dibayarkan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 triliun akibat korupsi ekspor CPO.
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutuskan vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut.
Tak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan pasca vonis lepas tersebut.
Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-suap-pengurusan-perkara-korupsi-ekspor-minyak-kelapa-sawit-mentah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.